ZONAKAWANUA,COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat belas orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Hal tersebut disampaikan,Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam keterangan pers yang diterima zonakawanua.com.
“Saksi yang diperiksa antara lain,NS selaku Direktur Utama PT. Evergreen Sekuritas Indonesia, BS selaku Direktur Utama PT. Waterfront Securities Indonesia, ZB selaku Direktur Equity PT. Trust Sekuritas dan DOS selaku Equity Sales di PT. NH Korindo Sekuritas, AA selaku Head Compliance PT. MNC Sekuritas, Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero),”ujar Simanjuntak, Selasa (25/05/21).
Kemudian RAP selaku Direktur PT. Pool Advista Finance, D selaku Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama, RMA selaku Head Compliance PT. Reliance Sekuritas, Tbk, JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT. BNI Sekuritas, HS selaku Direktur Utama PT. Indo Capital Sekuritas, AWK selaku Direktur Operasional PT. Indo Premier Sekuritas. Saksi diperiksa terkait pendalaman broker PT. Asabri (Persero).
Selanjutnya, I selaku Direktur PT. Bintang Dwi Lestari. Saksi diperiksa terkait pembelian tanah milik Tersangka BTS, YK selaku Operation Manager PT. Boss Money Changer. Saksi diperiksa terkait jual beli valas Tersangka HH, MPT selaku Direktur utama PT. Danareksa Investment Management. Saksi diperiksa terkait klarifikasi sita reksadana.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI,” tandas Simanjuntak.
Adapun pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)
Komentar