oleh

Tolak Pembangunan Perum Griya Sea Lestari 5, Warga : Itu Lokasi Kawasan Lindung dan Sumber Mata Air

ZONAKAWANUA.COM, MINAHASA – Rencana pembangunan perumahan Griya Sea Lestari 5 yang terletak di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa menuai penolakan keras dari warga setempat.

Pasalnya, Menurut pengakuan warga, lokasi yang rencananya oleh pihak developer, PT Bangun Minanga Lestari akan dibangun perumahan, merupakan wilayah kawasan lindung serta terdapat sumber mata air yang merupakan kebutuhan utama bagi hajat hidup masyarakat banyak.

“ Hutan Kolongan (Sumber mata air-red) sejak turun temurun terus dijaga dan dilestarikan karena merupakan sumber mata air dimana warga sea menggantungkan kehidupan,” terang Lenda Rende, salah satu warga desa Sea Induk yang menolak pengrusakan Kawasan Lindung Kolongan. Sabtu (29/5/21).

Bahkan menurutnya, dikhawatirkan dampak terparah dari penggusuran kawasan lindung atau hutan kolongan yang notabene merupakan daerah resapan air, dapat mengakibatkan bencana banjir.

“ Saat ini debit air bersih dari mata air hutan kolongan sudah menurun drastis dan air menjadi keruh. Yang kami khawatirkan, bencana banjir pada medio 2017 lalu kembali terjadi lagi, keluhnya.

Sementara, aktivis peduli lingkungan, Henny Soetrisno, menyayangkan pernyataan ketua DPRD Minahasa Gladys Kandow, yang mengatakan rencana pembangunan telah melalui kajian.

“ Apa yang disampaikan Ketua DPRD Minahasa, Gladys Kandouw bahwa lokasi berjarak 207 meter dari titik mata air dan telah lengkap perijinan serta sudah melalui kajian adalah pembohongan publik,” tegas aktivis yang akrab disapa ma’ Dede ini.

Warga saat berada di lokasi hutan kolongan, desa Sea.

Bukan itu saja, mata air kolongan desa sea merupakan salah satu mata air yang ada di kawasan lindung sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Minahasa.

“Ini merupakan landasan hukumnya yang didalamnya mencakup kawasan lindung rawan bencana, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah atau kawasan imbuhan air tanah dan kawasan dan kawasan sempadan mata air tandasnya.

Di satu sisi, terkait kisruh penolakan pengrusakan kawasan lindung, warga berharap ada perhatian dari pemerintah kabupaten minahasa, DPRD Minahasa dan pihak terkaitlainnya.

“ Harapan kami bupati dan wakil bupati melihat kami rakyat kecil. Lihatlah apa yang menjadi kerinduan kami,” tutur Ronny Tulangow mantan Hukum Tua.

Sementara itu, Hukum Tua desa Sea Induk, James Royke Sangian ketika hendak dikonfirmasi via hp, teleponnya tidak bisa dihubungi. (et)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed