oleh

Dipecat Oknum Bupati Sitaro, dr Vanny : Kita Akan Tempuh Jalur Hukum

ZONAKAWANUA.COM, TAGULANDANG – Kasus pemecatan salah satu ASN di Dinas Kesehatan, dr Vanny Tamansa oleh oknum Bupati Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kian menuai sorotan publik.

Pasalnya, proses pemecatan salah satu dokter kebanggaan warga Sitaro ini, dinilai tidak sesuai prosedur bahkan terkesan tendensius.

Sebelumnya, Tonny Supit salah satu anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara dari Dapil 3 Nusa Utara, yang notabene merupakan suami dari Bupati Sitaro Evangelin Sasingen,sempat mengeluarkan pernyataan terkait pemecatan oknum ASN di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Sitaro.

“Bahwa ASN yang bernama dr Vanny Tamansa karena alasan kecelakaan motor itu sudah lama, dari jaman saya Bupati Sitaro, Dokter Vanny Tamansa sempat saya angkat jadi direktur rumah sakit tagulandang tetapi apel saja tidak mau datang. Saya sudah tanya ke BKD terkait hal ini dan BKD menjawab semuanya sudah melalui tahapan dan sudah melalui proses peringatan, penurunan pangkat sampai pada pemecatan,” terang Aleg Deprov ini.

Menanggapi pernyataan tersebut, dr Vanny Tamansa memberikan klarifikasi terkait pernyataan anggota DPRD Sulut Dapil Nusa Utara, Tonny Supit.

Menurutnya, sejak bulan mei 2019 ia mengalami kecelakaan motor saat bertugas. Namun tetap memaksakan diri bertugas karena ada pasien emergency yang membutuhkan tindakan operasi.

“Saya di Puskesmas Tagulandang bertugas sendiri hampir sebulan, karena ketiga rekan dokter saya mengikuti test cpns di manado. Saya tetap bekerja meski dalam keadaan sakit karena saya tahu tidak ada dokter lain di Puskesmas,” ungkap dr Vanny, Kamis (10/6/21).

Lebih lanjut dr Vanny menjelaskan, sudah menginformasikan kepada Kaban BKPSDM Kabupaten Sitaro, Dolly Polimpung, bahwa ia sedang sakit akibat kecelakaan motor.

“Kita yang sakit tidak mungkin kita sendiri yang menandatangani surat keterangan sakit. Jadi saya mengirim foto kondisi kaki saya, menceritakan keadaan saya dan ibu Dolly menerima dengan baik, bahkan menyarankan agar saya segera berobat ke Manado,” tuturnya.

Selain itu, dr Vanny juga mempertanyakan kerancuhan sanksi disiplin yang oleh Kasubag Kepegawaian Dinas kesehatan Kabupaten Sitaro, mengeluarkan surat penurunan pangkat dari golongan 3C menjadi 3D.

“Saya kan sejak 2018 sudah golongan 4A, tiba – tiba pada tanggal 7 juli menerima surat penurunan pangkat menjadi 3C plus penurunan gaji dan pemblokiran rekening. Tidak mungkin seorang kasubag kepegawaian tidak tahu pangkat golongan stafnya,” keluh Tamansa.

Ketika ditanya langkah selanjutnya, Kepada Wartawan zonakawanua.com, dr Vanny membeberkan akan membawah masalah ini ke ranah hukum.

“Kita sudah konsultasi dengan biro hukum dan disarankan menyurat secara resmi kepada Bupati Sitaro. Dari situ, ada jawaban atau tidak, selanjutnya akan kita daftarkan ke PTUN,” bebernya. (alfian)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed