ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus pengacara kondang Alfian Ratu, turut menanggapi polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai NasDem di DPD Kabupaten Minahasa Utara.
Menurut Alfian Ratu, jika surat pengusulan PAW sudah dikeluarkan DPP NasDem sejak 15 February 2021 lalu,
Namun hingga kini belum juga dilakukan PAW, maka ada dugaan pelanggaran hak Calon Legislatif peraih Suara terbanyak berikutya sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Kalau terjadi seperti itu berarti ada pelanggaran hak konstitusi. Hak yang diberikan undang undang itu yang dilanggar,” terang Ratu.
Lanjutnya, seharusnya sesuai aturan DPW Sulut maupun DPD NasDem Minut sudah menindaklanjuti dengan menyurat ke DPRD Minut dan ke KPU Minut.
“Sesuai prosedur partai menyurat ke dewan Minut dengan tembusan ke KPU menyatakan ada PAW di fraksi NasDem. Kemudian DPRD melakukan Paripurna membahas sesuai tantib sampai pada pelantikan ” Jelas Alfian Ratu.
Seperti diketahui, kekosongan satu kursi Fraksi Nasdem pasca ditinggal oleh Synthia G Rumumpe yang mengundurkan diri sejak September 2020 lalu.
Maka seharusnya yang berhak mengisi kursi kosong adalah peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Efendy Moha.
“Intinya dia (Efendy Moha-Red) punya hak yang dilanggar dan itu tidak baik. Jadi pelanggaran terhadap undang undang dan hak yang diberikan undang – undang,” tutup Pengacara bergelar Doktor ini.
Berdasarkan Peraturan KPU No 6/2019, Pimpinan DPRD menyampaikan surat tentang nama Anggota DPRD yang berhenti antar-waktu ke KPU Kab/Kota dilampiri dokumen pendukung.
KPUKab/Kota melakukan verifikasi paling lama 5 hari kerja (sejak surat diterima dari Pimpinan DPRD) terhadap:
a. Dokumen perolehan suara sah dan peringkat suara sah hasil Pemilu Terakhir.
b. DCT Anggota DPR/DPRD Pemilu Terakhir dari Parpol dan Dapil yang sama.
Hasil verifikasi ditetapkan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam Berita Acara hasil pemeriksaan dan penelitian Calon PAW.
KPU Kab/Kota menyampaikan nama Calon PAW hasil verifikasi paling lama 5 hari kerja sejak surat diterima dari Pimpinan DPR/DPRD. (alfian)
Komentar