oleh

Jampidsus Kejagung Mulai Penyidikan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan penyidikan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, Kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Saksi saksi yang diperiksa antara lain,
AS selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta, diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT. KKT, MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT dan Ir. EW selaku Manager Operation Fedex / TNT Semarang, diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT.

Kemudian FS selaku Kepala Divisi UKM pada LPEI Tahun 2015, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT. JMI dan PT. MWI , DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI, diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT.JMI dan YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI, diperiksa terkait penanganan debitur macet.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ujar Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (30/06/21).

Leonard menjelaskan,penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi baru yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24 Juni 2021.

“Bahwa Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah memberikan fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari, PT. Lautan Harmoni Sejahtera dan PT. Kemilau Harapan Prima serta PT. Kemilau Kemas Timur dan pembiayaan kepada para Debitur tersebut sesuai dengan laporan sistem informasi manajemen resiko  dalam posisi colektibility 5 (macet) per tanggal 31 Desember 2019,” jelas Leonard.

Lanjut Leonard menjelaskan, LPEI didalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada meningkatnya kredit macet /  non performing loan (NPL) pada tahun 2019 sebesar 23,39% .

“Dimana berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar Rp. 4,7 trilyun rupiah, dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN),” papar Leonard.

Selanjutnya berdasarkan statement di laporan keuangan 2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). Kenaikan CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke-9 Debitur tersebut diatas.

Pihak LPEI yaitu tim pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Kebijakan Pembiayaan LPEI.

“Akibat hal tersebut diatas menyebabkan Debitur dalam hal ini Group Wallet yaitu PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Colectibity 5 ( macet ) sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000,- (terdiri dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000.+ denda dan bunga Rp. 107.600.000.000. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed