ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Tindak Pidana Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan terdakwa Nurhasanah binti alm H.Ahmad Safei ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, terdakwa Nurhasanah binti alm H.Ahmad Safei telah diserah-terimakan tanggung jawab tersangka dan barang buktinya pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 yang lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Statusnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (02/07/21).
Dalam berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nurhasanah didakwa melanggar pasal, pertama pasal 53 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kedua pasal 54 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Leonard menjelaskan bahwa Nurhasanah binti alm H.Ahmad Safei selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) BUMIPUTERA telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK.
” Yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB BUMIPUTERA,” jelas Leonard.
Lanjut Leonard, dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Nurhasanah binti alm H.Ahmad Safei mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan untuk membayar klaim nasabah.
“Sehingga sampai saat ini tunggakan pembayaran klaim nasabah mencapai sekitar Rp.7 trilyun, padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah,” ujar Leonard. (Immora).
Komentar