ZONAKAWANUA. COM. TALAUD. – Bupati Kepulauan Talaud dr. Elly Engelbert Lasut (E2L) mengeluarkan surat edaran nomor 443.1/1012/Kesbangpol, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Talaud.
E2L mengatakan, berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Talaud yang dilaksanakan pada hari Rabu pekan lalu, bahwa tren penyebaran varian baru Covid -19 di Sulawesi Utara semakin mengkwatirkan, termasuk di Kabupaten Talaud, maka untuk mengantisipasi penyebaran Virus tersebut, perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
“Setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang akan datang di Kabupaten Talaud wajib menunjukan dokumen kesehatan hasil negatif tes rapid Antigen Covid-19. Apabila tidak dapat menunjukan Hasil rapid tes Antigen tersebut tidak dapat turun dari kapal atau harus kembali ke pelabuhan awal,” ucap Bupati Lasut.
E2L menuturkan lebih lanjut pada poin yang kedua, setiap pelaku perjalanan yang tiba di tujuan, wajib diumumkan melalui pengeras suara (toa) dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 5 hari Apabila menunjukan gejala awal Covid-19 seperti demam, batuk kering, flu, diabetes dan lain-lain, maka wajib menghubungi petugas kesehatan untuk dilakukan penanganan medis lebih lanjut.
“Pos-pos penanganan Covid -19 yang ada di kecamatan, kelurahan dan desa segera diaktifkan kembali untuk penanganan koordinatif yang berjenjang, sehingga pelayanan di lapangan dapat berjalan dengan baik dalam semangat kebersamaan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Bupati E2L.
Terakhir pada poin keempat E2L memerintahkan para Camat se Kabupaten Talaud selaku ketua satgas kecamatan, mengkoordinasikan sesegera mungkin kepada semua pemangku kepentingan yang ada dilingkupnya dan di bawanya agar wajib melaporkan situasi dan kondisi perkembangan Covid-19 kepada Ketua Satgas Kabupaten Talaud, sebab proses penyebaran Virus Corona Varian Baru ini (Delta) sangat cepat dan berbahaya serta bisa menyebabkan kematian lebih cepat dari Virus Corona yang pertama. (Ato)
Surat Edaran Bupati Talaud : Aktifkan Kembali Pos Penjagaan Covid-19 Dan Perketat Pintu Masuk Bandara dan Pelabuhan Laut

Komentar