oleh

Dugaan Korupsi Askrindo, Kejagung Periksa Dua Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT.AMU dan Pemilik Travel

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH mengatakan, tiga orang saksi siperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT.Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa yakni, HTS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Karawang dan OS selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Tasikmalaya, kedua saksi diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pengajuan komisi tahun 2016-2020, pengajuan biaya operasional 2016-2020, pencairan dan penyerahan biaya operasional kepada mitra dan pejabat PT. Askrindo, kemudian ATH selaku pemilik Travel OK, diperiksa terkait dengan bukti penggunaan jasa Travel OK untuk kegiatan gathering ke luar negeri,” ujar Leonard dalam keterangan tertulis Rabu (07/07/21).

Lanjut Leonard, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” tandas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Immora)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed