oleh

Polisi Tangkap Pelaku Pembuat Surat Keterangan Swab Antigen Palsu

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG – Satreskrim Polres Bitung kembali mengungkap pelaku pemalsuan surat keterangan Swab Antigen Covid-19 untuk pelaku perjalanan. Tersangkanya RM alias Rudiyanto (31) warga kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan, Maesa, Kota Bitung.

Dalam aksinya, tersangka dibantu tiga rekannya sebagai perantara. HT alias Harson warga Kelurahan Pateten III Kecamatan Aertembaga, SRM alias Sari (46) warga Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian dan OM alias Olvu (52) warga kelurahan Girian Bawah Kecamatan Girian.

Keseharianya, tersangka sebagai perawat di salah satu rumah sakit di Kota Bitung. Tim Resmob Polres Bitung yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, mengamankan tersangka di kediamanya pada Kamis, (29/7) sekira pukul 23.40 wita.

Kejadian tersebut awalnya diketahui petugas pelabuhan penyebrangan Feri Kota Bitung. Ditempat tersebut dilakukan pemuatan kendaraan dan calon penumpang di KMP Portlink VIII dengan tujuan Ternate.

Pada saat pemeriksaan, petugas gabungan Satgas Covid-19 yang terdiri dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) di back up Kodim 1310 Bitung, Polres Bitung dan Pol PP. Saat itu ditemukan seorang penumpang yang akan naik kapal. Penumpang tersebut tidak memiliki tiket dan surat rapid antigen.

Saat diperiksa petugas, penumpang tersebut mengaku bahwa, untuk dokumen surat swab antigen, dirinya meminta bantuan seorang buruh untuk membuat surat tersebut, dan kebetulan buruh tersebut adalah perantara.

Selang 30 menit kemudian muncullah dengan cepat lelaki HT alias Harson warga Kelurahan Pateten III Kecamatan Aertembaga yang adalah perantara, menyerahkan surat antigen yang diduga palsu.

Tim pun saat itu langsung mengamankan Harson dan melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dan melakukan pengembangan penyelidikan kemudian didapati SRM alias Sari (tukang ojek) OM alias Olvu (buruh).

Ketiga orang perantara tersebut langsung diamankan Polisi dan dilakukan pemeriksaan. Usai melakukan pemeriksaan Tim Resmob Polres Bitung langsung mendapati tersangka utama yang melakukan pembuatan surat swab antigen Palsu untuk keberangkatan.

Pelaku utama Rudiyanto merupakan salah satu perawat di Rumah Sakit yang ada di kota Bitung. Dan sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Sementara itu l, Kapolres Bitung AKBP Indra Pramana SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka sudah kami amankan dan saat ini sementara dilakukan pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”ujar Frelly.

Lanjutnya, ketiga perantara yang diamankan saat diperiksa juga mengakui melakukan hal yang sama. “Mereka juga kami amankan,” ujarnya.

Dari ketiga hasil surat yang dipalsukan dibayar persurat dengan harga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) total uang yang disita sebesar Rp 750.000,- (Tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pasal yg dikenakan adalah Pasal 263 dan pasal 268 KUHP mengatur tentang Pemalsuan dgn ancaman pidana 6 Tahun penjara. Sementara untuk ketiga perantara dikenakan Pasal 56 karena membantu tindak kejahatan,” tutpnya. (PM/*)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed