ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Dugaan kasus penggelapan mesin as baling – baling kapal yang melibatkan terlapor VK, diseriusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung. Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Frangky Son SH,MM,MH, Senin 23/8.
Frangky Son mengatakan, akibat perbuatan VK korban Mudita Tanubrata mengalami kerugian sampai ratusan juta rupiah. “Perkara ini sudah kita limpahkan ke pengadilan negeri Bitung,” ujarnya.
Lanjut Frankie Son, Kejaksaan Negeri Bitung sangat berhati – hati dalam penanganan kasus ini. Semua proses pemeriksaan sampai penyidikan dilakukan berlandaskan alat bukti. Rencananya saksi korban akan diundang dan dihadirkan dalam persidangan. katanya
Peningkatan status penangan perkara tersebut lantaran ditemukan peristiwa dugaan pidana penggelapan. Dikatakan Frangky Son, perkara ini sementara berjalan di pengadilan. “Nilai kerugian ratusan juta dan perkara ini sementara dalam persidanngan,”katanya.
“Kita bertindak hati-hati, harus berlandaskan alat bukti,” tegasnya. Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Bitung melalui panitera pidana, Iriani mengatakan, Terkait perkara ini akan dilanjutkan pada kamis tanggal 26 untuk mendengarkan eksepsi terdakwa VK. dalam perkara dugaan penggelapan mesin baling baling kapal dengan total kerugian saksi pelapor Mudita Tanubrata ratusan juta rupiah.(*)
Komentar