oleh

KPU Minut Gelar Rakor Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Agustus 2021

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2021 pada Rabu (01/09/21).

Kegiatan rapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dihadiri Ketua KPU Minut Hendra Lumanauw, anggota Dikson Lahope, Stella Runtu, dan Darul Halim. Rapat ini turut dihadiri pimpinan Bawaslu Minut Simon Awuy dan Aljunaid Bakari, Kadis Disdukcapil Minut Duddy Fatah, serta Kepala Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Jolly Tuwaidan.

Ketua KPU Minahasa Utara saat membuka rapat mengatakan, rakor ini sebagai tindak lanjut SE KPU RI Nomor 366 Tahun 2021 tanggal 21 April 2021, perubahan atas SE KPU RI No.132 Tanggal 4 Februari 2021 yaitu perihal PDPB pasca Pemilihan Serentak Lanjutan 9 Desember 2020, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 20 Ayat (1) dimana KPU Kab/Kota melaksanakan pemutakhiran dan memelihara data pemilih berkelanjutan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Rapat koordinasi ini dinilai penting dilaksanakan sebagai capaian nyata dari KPU Minut terhadap pemutakhiran daftar pemilih khususnya pemilih di Bumi Minahasa Utara sebagai langkah awal mempersiapkan Pemilu Serentak Tahun 2024,” kata Hendra Lumanauw.

H. Darul Halim selaku Kadiv Sosdiklih Parmas KPU Minut menyampaikan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan  bekerjasama dengan stakeholder terkait untuk mencapai data yang akurat dan pemutakhiran data  pemilih berkelanjutan selalu di sampaikan dalam giat sosialisasi.

Sementara itu, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Dikson Lahope menyampaikan, hingga periode Agustus 2021, terdapat beberapa perubahan data pemilih berdasarkan yang telah direkapitulasi.

Dalam penyampaian data tersebut Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan KPU Minut ditemukan Potensi Pemilih Baru yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Kecamatan Airmadidi 7 orang, Kecamatan Kalawat 5 orang, Kecamatan Likupang Barat 3 (tiga) orang, Kecamatan Likupang Timur 4 orang, Kecamatan Likupang Selatan 2 orang, Kecamatan Talawaan 2 orang, Dimembe 3 orang, Kecamatan Kema 4 orang, dan Kecamatan Kauditan 6 orang.

Sedangkan Pemilih TMS tersebar di Kecamatan Airmadidi 6 orang,Kecamatan Kalawat 3 orang, Kecamatan Kauditan 4 orang, Kecamatan Likupang Barat 1 Kecamatan Likupang Timur 3 orang, Kecamatan Wori 3 orang, Kecamatan Kema 2 orang, Kecamatan Likupang Selatan 4 orang, dan Kecamatan Dimembe 1 orang.

“Hingga periode Agustus 2021 maka total Pemilih di Kabupaten Minahasa Utara berjumlah 152.839 pemilih. Data ini akan selalu dimutakhirkan agar data pemilih nantinya menjadi semakin berkualitas,” tandas Lahope. (Immora)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed