oleh

Kejagung Periksa Empat Direktur Terkait Dugaan Korupsi Perum Perindo

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan saksi Tipikor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, empat orang saksi diperiksa terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan dan Usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO) Tahun 2016-2019.

“Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, FPSG selaku Direktur PT. SIG Asia, RU selaku Wiraswasta / Direktur Utama (Dirut) PT. Global Prima Santosa, FST selaku Direktur Utama PERUM PERINDO, dan EI selaku Direktur PT. Etmieco Makmur Abadi, mereka diperiksa terkait transaksi jual beli ikan,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Rabu (08/09/21).

Leonard menyebutkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.

“Tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (PERUM PERINDO),” tandas Leonard.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. *

Immora

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed