oleh

Tim Tabur Kejagung Tangkap ND Buronan Korupsi Dana Bos

ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan berhasil mengamankan Buronan Tindak Pidana Korupsi Dana BOS SD Negeri 079 Palembang atas nama “ND” yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, tersangka ND (56) merupakan seorang ASN warga Kota Palembang, ditangkap pada Selasa 14 September 2021 pukul 18:00 WIB di Bukit Indah Residence, Banyuasin, Sumatera Selatan.

“Tersangka ND diamankan karena ketika dipanggil sebagai oleh Jaksa Penyidik Kejari Palembang, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Selasa (14/09/21)

Leonard menyebutkan, ND diamankan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Nomor: 01 / L.6.10 / Fd.1 / Pidsus / 12 / 2020 tanggal 30 Desember 2020, ND ditetapkan sebagai Tersangka karena diduga telah melakukan Dugaan Penyelewangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sumber Dana dari APBN (BOSNAS) dan Bantuan Operasional Sekolah Sumber Dana dari APBD (BOSDA) Tahun Anggaran 2019 pada SD Negeri 079 Palembang Triwulan II sebesar Rp 404.000.000 dan Triwulan III sebesar Rp 560.600.000

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tandas Leonard. (Immora/zkc))

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed