ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH mengatakan, penyitaan 4 bidang tanah tersebut dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri pada sejumlah perusahaan tahun 2012–2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.
“Penyitaan aset milik para tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT (Teddy Tjokrosaputro) berupa 4 bidang tanah dan bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Jumat (24/09/21).
Leonard menyebutkan, penyitaan 4 bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kota Tanjung Pinang.
“Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri / HI / Perikanan / Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka TT,” katanya.
Berikut rincian empat aset yang disita Kejagung, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti dan satubidang tanah dan bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT. Tanjung Pinang Sakti
“Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya,” tandas Leonard. (Immora/zkc)
Komentar