oleh

Satres Narkoba Polres Minut Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Satuan Res Narkoba Polres Minut berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Kapolres Minut AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK melalui Kabag SDM Polres Minut AKP May Diana Sitepu SH, SIK dan Kasat Narkoba IPTU Manuel Joli Bansaga menyampaikan penangkapan tersangka pada Kamis 16 September 2021 sekitar pukul 15.00 tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, Satuan Reserse Narkoba dibawah pimpinan Kasat IPTU Manuel Joli Bansaga langsung menuju ke lokasi melakukan penyelidikan dan mengamankan VRT bersama barang bukti berupa 1 buah paket sabu di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut di Desa Tontalete, Kecamatan Kema, Kabupaten Minut,” ujar Kabag SDM AKP May Diana Sitepu dalam press conference yang digelar di Mapolres Minut, Senin (27/09/21).

Sementara itu, Kasat Narkoba IPTU Manuel Joli Bansaga menjelaskan, dari penangkapan VRT didapatkan informasi bahwa paket sabu yang dimilikinya diperoleh dari lelaki EK yang berdomisi di Manado.Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap lelaki berisial EK,” jelasnya.

“Dari pengakuan VRT paket sabu yang perolehnya dengan memberikan uang Rp.900.000 Kepada EK untuk pembelian paket kecil sabu, selanjutnya EK mentransfer ke rekeningnya salah seorang narapidana yang berada didalam Lapas, kemudian narapidana tersebut akan mengirimkan lokasi pengambilan paket shabu melalui Sher lock WhatsApp, yang selanjutnya EK akan mengambil barang dan menyerahkan kepada VRT, hal tersebut sudah berlangsung sebanyak empat kali transaksi dengan cara yang sama,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini kedua tersangka diamankan di Rutan Mapolres Minut, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda paling sedikit Rp.8 miliar. (Immora/zkc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed