ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Pakar Hukum Tata Negara Alfian Ratu SH MH, kembali angkat bicara terkait proses pergantian antar waktu (PAW) Djafar Efendi Moha menyusul adanya surat usulan penundaan yang dilayangkan DPD Partai NasDem Minut ke Bupati Kabupaten Minut.
Menurut Alfian Ratu, proses PAW sudah berjalan sesuai aturan yang ada, hanya saja kalau ada upaya penundaan jalannya proses ini tentunya sangat disayangkan dan dikhawatirkan menyalahi aturan.
“Partai seharusnya mengawal dan mendampingi agar proses PAW dapat berjalan dengan lancar bukannya menunda,” ujar Ratu saat dikonfirmasi via telp, Kamis (30/9/21).
Sementara itu, Karo Hukum Pemprov Sulut Flora Krisen melalui Kabag Peraturan dan Perundang-Undangan Claudia Kawatu mengatakan, apabila proses PAW sedang bergulir di ranah eksekutif baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah provinsi maka partai politik tidak boleh mengintervensi.
“Seharusnya sesuai aturan partai politik sudah tidak bisa lagi mengintervensi jika sudah berproses di Pemprov,” tukas Kawatu.
Sekadar informasi, saat ini PAW Djafar Efendi Moha sedang menunggu rekomendasi Bupati Minut untuk selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Sulut untuk proses lebih lanjut. (alfian)
Komentar