ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP3) Minahasa Utara resmi melaporkan kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) yang terjadi di pasar aermadidi dan pasar Kema.
Ketua AP3 Noldy Awuy mengatakan kedatangannya bersama beberapa pengurus di Polres Minut hendak melaporkan secara resmi kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum petugas penagih retribusi.
“Kedatangan kami hari ini di Polres Minut, mengadukan kasus dugaan pungli pasar kecamatan aermadidi dan kecamatan kema,” tutur Noldy Awuy, saat diwawancarai wartawan zonakawanua.com, Kamis (30/9/21).
Awuy meminta pihak kepolisian menseriusi kasus ini karena dianggap sudah sangat meresahkan dan memberatkan para pedagang yang sehari – hari menggantungkan hidup di pasar.
“Kami meminta dengan adanya aduan ini, pihak Polres Minut supaya segera melakukan tindakan hukum atas pengaduan yang disampaikan AP3. Dan ini buktinya sudah ada,” tandas Awuy didampingi Sekretaris Suryati Paris Prinataprawira.
Sementara itu, Kapolres Minut melalui KA SPK T Sumarto SE, membenarkan adanya pengaduan dari pihak AP3 terkait kasus dugaan praktek pungli di dua Pasar.
“Pada hari ini, Kamis (30/9/21) pukul 14.00 telah menerima laporan pengaduan dugaan Pungli dengan pelapor Noldy Awuy sebagai ketua AP3 Minut,” tulis Sumarto lewat surat aduan dengan nomor : STTP/06/IX/2021/SPKT/RES MINUT/POLDA SULUT. (at)
Komentar