ZONAKAWANUA.COM, MINUT – PUD Klabat terus berkomitmen memberikan pelayanan maksimal dalam pengelolaan sejumlah pasar yang ada di Minahasa Utara.
Salah satu upaya PUD Klabat selaku pengelola yakni dengan melakukan peninjauan kembali tarif retribusi dengan cara mengeluarkan tarik layanan.
Direktur Utama PUD Klabat Masye Dondokambey menjelaskan, penerapan tarif retribusi saat ini sesuai Perda
nomor 1 tahun 2018. Namun jika penerapannya dinilai memberatkan pedagang maka PUD Klabat berniat meninjau kembali tarif retribusi dengan cara mengeluarkan tarif layanan.
“Tarif layanan ini nanti akan sesuai kajian di lapangan, kami akan berupaya penuh agar supaya keadilan tetap berada pada pedagang, dan riak-riak dalam hal ini kemampuan para pedagang (dalam membayar retribusi) akan kami upayakan,” urai Dondokambey.
Lebih lanjut Dondokambey menjelaskan, nantinya tarif layanan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbub) selanjutnya akan mulai diterapkan di pasar – pasar yang ada di bawah pengelolaan PUD Klabat.
“Saya berharap setelah tarif layanan ini diterapkan bisa menciptakan rasa adil bagi para pedagang sehingga mereka juga bisa merasa aman dan nyaman,” pungkasnya. (at)
Komentar