ZONAKAWANUA.COM_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH ,mengatakan lima orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
“Saksi-saksi yang diperiksa yakni, AP selaku Kasie Pemasaran PT. AMU, YH selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Tangerang, FB selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Jawa Barat, WR selaku Kepala Divisi Underwriting Kredit PT. Askrindo dan AK selaku Staf Khusus Direksi Divisi Subrogasi PT Askrindo,” kata Leonard dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/21).
Leonard menjelaskan, kelima saksi ini diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020 atas nama tersangka WW, tersangka FB, dan tersangka AFS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
Adapun pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (Immora)
Komentar