oleh

APPSI Desak Pemerintah Tuntaskan Masalah Lahan Pasar

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Ratusan pedagang pasar Winenet mendorong adanya kepastian hukum atas lahan yang menjadi tempat mencari nafkah sehari-hari. Sebab itu kami menyambut baik upaya pihak2 yang merasa memiliki hak atas lahan untuk menempuh jalur hukum.

Dengan keputusan hukum dipengadilan, maka status tanah pasar yang sudah dikuasai oleh pemerintah semenjak tahun 80an sebagai pasar Inpres selaras, bisa memiliki kejelasan.

Hal ini disampaikan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (Appsi) kota Bitung, menanggapi gugatan hukum keeluarga Awondatu, terkait pasar winenet dipengadilan.

Orgaanisasi Appsi yg memiliki jenjang kepengurusan hingga tingkat nasional, memastikan bahwa pedagang akan melakukan perlawanan dengan keras jika ada pihak2 yg tanpa alas hak dan berketetapan hukum, melakukan pemblokiran apalagi menganggu aktivitas pedagang dipasar Winenet.

Ketua Appsi Kota Bitung KH. Ust. Hairruddin Bandu S.Sos menegaskan, jika sudah ada gugatan hukum, maka mari semua pihak menghormati proses hukum dipengadilan. Tindakan pemblokiran sama halnya dengan melecehkan lembaga peradilan, dimana kepastian hukum bisa dihasilkan.

“Bagaimana bisa sedang menggugat pemerintah, lalu melakukan tindakan atas objek yang digugat. Kalahkan dulu pemerintah dan miliki kekuatan hukum, baru bisa melakukan tindakan penguasaan, Itu yg benar!! Jika masih berperkara, maka lahan tetap dikuasai pemerintah sebagai tergugat. Apalagi lahan yang dimaksud adalah wilayah pasar, yang didalamnnya bergantung ratusan bahkan ribuan warga negara yang hidupnya dari aktivitas berdagang,” tuturnya.

Bandu menegaskan, pedagang pernah mengalami penagihan yang memberatkan, karena persoalan pasar diselesaikan secara politik.

Itu sudah pernah terjadi, karena lemahnya Law Enforcement dari pemerintah sebelumnya. Akibatnya premanisme dan pengusiran kepada pedagang terjadi dipasar. Ketika itu pemerintah diam.

“Sejak 2015 hingga 2021 kami diminta mengakui keabsahan pihak lain, hanya dengan keputusan politik. Padahal rekomendasi itu mendorong pemerintah lama, utk menyelesaikan persoalan lahan secara hukum.”

Lanjut Bandu, Sejauh ini pedagang sangat mendukung sikap pemerintah lewat Perumda yg melakukan tindakan penertiban atas penagihan sepihak sejak 2021. Sebab yg kami tahu menurut keterangan pemerintah “sertifikat yang digunakan sudah ditarik BPN.

Karena objek tanahnya telah habis dibagi oleh pemisahan berdasarkan sejumlah transaksi jual beli. Dan transaksi jual beli itu, sudah dibuatkan sertifikat-sertifikat atas nama pemilik lain. Bahkan bagian hukum Pemkot dan Staf Khusus Pertanahan sudah menunjukan batas2 sesuai dokumen pemerintah kepada pedagang.

Apalagi, salah satu oknum yang mengaku pemilik lahan, pernah ditindak Tipiring atas pelanggaran ketertiban umum karena melakukan upaya penagihan. Sudah disidang dan terbukti bersalah dipengadilan, Terang Bandu, yang juga pedagang dipasar winenet.

Sementara ketua Komisariat Appsi pasar Winenet Tamrin menambahkan. Pemerintah harus bersikap tegas. Tidak boleh lagi membiarkan pedagang menjadi bulan bulanan kurangnya penegakan aturan diwilayah pasar.

“Jangan lagi ada penyelesaian politik dalam masalah pasar. Karena itu, kami mendukung sikap perumda yg akan menghadapi gugatan dipengadilan.

“Kami juga percaya Walikota saat ini adalah pemimpin yang mengedepankan penegakan hukum, dan sesuai aturan. Sebab dalam kepemimpinan beliau, persoalan2 rumit yang tidak bisa diselesaikan pemerintahan lama, bisa dituntaskan. Kepentingan kami sebagai sektor informal, dan penyumbang PAD untuk pembangunan Bitung, juga diapresiasi.”

Sementata Elyas Rauf, salah seorang pedagang yang pernah diusir dari pasar winenet oleh pihak yang mengaku pemilik lahan menegaskan, mereka itu suka memutar balikan fakta.

Dan meneror pedagang agar membayar. Saya saksi hidup bagaimana proses penyelesaian pembayaran atas lahan pasar, sudah dituntaskan pemerintah. “qta so lapor itu yang mengusir kepada pihak Polresta. Saya yakin bukti pendukung atas lahan pasar, sudah dimiliki jelas oleh pemerintah.

“Kemarin gelar perkara tidak datang yang bersangkutan, dengan banyak alasan. Saya juga minta penyidik serius dan pro aktif, dalam penegakan aturan”. Dalam gelar perkara sudah saya beberkan bukti2 jual beli dan dokumen2 tentang pasar winenet kepada penyidik dan Perumda. Mulai dari era kepemimpinan walikota Sarundajang, Milton Kansil hingga Hanny Sondakh.”

Sementara Direktur Utama Perumda Pasar Harto Kahiking saat dihubungi mengakui bahwa pihak keluarga Awondatu mendatangi kantor Perumda. Tetapi diterima Direktur Operasional dan Direktur Umum. Namun Kahiking memastikan, bahwa Perumda dan Pemerintah akan menghadapi gugatan pihak keluarga. Terkait upaya pemblokiran, Perumda dan pemerintah juga Siap menindak !!.

Seperti diketahui bahwa persoalan kepemilikan lahan pasar Winenet sudah akan bergulir Hari ini dipengadilan Negeri Bitung. Gugatan pembayaran ganti rugi lahan dilayang pihak ahli waris Awondatu, kepada tergugat Perumda pasar, pemerintah Kota dan Departemen keuangan.

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed