oleh

Kejari Kepulauan Sitaro Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Kasus Penganiayaan Tersangka Yeri

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Yeri Jakri Kakomole alias Yeri, yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor : R-777/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro Aditia Aelman Ali, SH.MH melalui Plh. Kasi Intelijen Syaiful Arif, SH mengatakan, keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diberikan oleh karena telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Korban dan tersangka yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2021.

“Proses Restorative Justice (RJ) dilakukan Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro yang dihadiri oleh Kepala Lindongan III Kampung Lia I, saksi korban, pendamping saksi korban, tersangka, dan pendamping tersangka,” Kasi Intelijen Syaiful Arif dalam keterangannya, Jumat (17/12/21).

Dalam proses Restorative Justice (RJ) tersebut, Novianti Balo alias (saksi korban) memaafkan dan menerima permohonan maaf dari tersangka yang merupakan pacar saksi korban, sehingga saksi korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Yeri Jakri Kakomole alias Yeri dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

Proses Restorative Justice (RJ) tersebut, telah dilaksanakan ekspose melalui daring / zoom meeting pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 sekira pukul 08.00 wita bertempat di Ruang Vicon Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Aditia Aelman Ali, SH., MH. di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, SH., MH. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih, SH., MH. Bahwa dalam ekspose Restorative Justice (RJ) tersebut turut hadir Direktur Oharda pada Jampidum, Koordinator Pidum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Anthony Nainggolan, SH., MH., Kasi Oharda A. ST. Cherdjariah, SH., MH., dan Jaksa Penuntut Umum Lintong Samuel, SH. selaku Fasilitator dalam perkara tersebut.

Adapun tindak pidana penganiayaan tersebut, berawal ketika tersangka Yeri Jakri Kakomole Alias Yeri pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 17.00 wita bertempat di Jalan Raya Kompleks Pelabuhan Laut Ulu Siau di Kelurahan Tatahadeng Kecamatan Siau Timur Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro sedang bersama saksi korban Novianti Balo Alias Novi di pelabuhan Ulu Siau dan sedang duduk di depan ruang tunggu pelabuhan, kemudian saksi korban melihat tersangka keluar dari ruang tunggu sambil menelepon menggunakan aplikasi Video Call, lalu saksi korban bersembunyi, setelah itu saksi korban mendekati tersangka dan langsung mengambil handpone tersangka dan membawa lari ke jalan raya, kemudian saksi korban melempar handphone tersangka ke aspal, lalu tersangka langsung mengambil handphone tersangka dan duduk di sebuah Gudang, setelah itu saksi korban menghampiri tersangka dan mengatakan kepada tersangka ‘‘bukan main kamu, saya sudah baik kepada kamu, terus kamu buat begini, ada anak, ada sementara hamil begini’’, kemudian tersangka menjawab ‘‘cukup, kamu sudah buat saya malu, siapa kamu, bukan istri saya, kita berdua belum nikah’’, lalu antara saksi korban dengan tersangka saling tarik menarik handphone tersangka sehingga tersangka menangkis dengan siku tangan kanan tersangka yang mengena di bagian lengan kanan saksi korban, kemudian sambil menangis saksi korban memukul tersangka menggunakan kedua tangan saksi korban, lalu tersangka meninju saksi korban dari arah depan dengan menggunakan kepalan tangan kanan ke arah wajah dan mengena di bagian mata sebelah kiri saksi korban dan saat itu saksi korban langsung menangis dan membalas mencakar tersangka kemudian saksi korban langsung pulang ke rumah.

Bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka, saksi korban mengalami sakit di bagian  mata sebelah kiri dan mengalami bengkak dan memar, serta dikaitkan dengan surat Visum et repertum Puskesmas Ulu Nomor 12/VER/PKM-ULU/IX/2021 tanggal 24 September 2021 dengan kesimpulan pada pemeriksaan seorang perempuan umur tiga puluh taun pada pemeriksaan luar bengkak kemerahan di bagian alis sebelah kiri ukuran tiga koma lima  centimeter kali satu koma lima centimeter koma bengkak kebiruan di sudut mata sebelah kiri ukuran satu koma lima centimeter kali nol koma lima centimeter.

Bahwa pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh tersangka dan korban yang disaksikan oleh keluarga saksi korban, tokoh masyarakat, serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro selaku Fasilitator perkara tersebut. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed