ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son, SH,MM,MH telah melaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice (RJ) terhadap tersangka Brandon Wiliam Boyoh, yang melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Nomor: R-778/P.1/Eoh.2/12/2021, tanggal 15 Desember 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son SH,MM, MH melalu Kasi Intelijen Suhendro G.K.,SH mengatakan, keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung diberikan karena adanya kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021.
“Proses Restorative Justice dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Bitung selaku fasilitator bersama Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Bitung yang dihadiri oleh Lurah dari Kelurahan Pinokalan Vivie Sus Trave Sumlang, Pendamping Korban Christiani Kaligis pihak Penyidik Polres Bitung Elthon Awumbas beserta pihak tersangka, dan Saksi/Korban Rudjal Buchari,” ujar Kasi Intelijen Suhendro dalam keterangannya, Jumat (17/12/21).
Suhendto menyebutkan, dalam proses Restorative Justice tersebut saksi/korban Ridjal Buchari memaafkan dan menerima permohonan maaf dari yersangka, sehingga saksi/korban tidak mempermasalahkan lagi mengenai Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka, maka berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, perkara pidana atas nama tersangka Brandon Wiliam Boyoh dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
Perkara Restorative Justice tersebut, telah dilakukan ekspose perkara pada hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitanginsih, SH,MH. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH,MH, Kasi Oharda Cherdjariah, SH,MH Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Bapak Frenkie Son, SH, MM,MH, secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Ada awal perkara tersebut, pada hari Minggu tanggal 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 wita, bertempat di Kelurahan Pinokalan Kecamatan Ranowulu Kota Bitung melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan dengan cara berawal saat terdakwa yang baru saja tiba di rumahnya melihat saksi korban Ridjal Buchari duduk di dalam rumah Terdakwa bersama dengan lelaki Fain, lelaki Dwi, lelaki Bayu dan juga Ibu Terdakwa yaitu saksi Christian Kaligis, sehingga Terdakwa dan temannya yaitu saksi Jefrison Papona alias Ungke lantas bergabung meminum minuman keras. Kemudian, pada saat sudah mulai mabuk, tiba-tiba Terdakwa memukul wajah saksi korban sebanyak 3 kali lalu menusukkan 1 bilah pisau yang terbuat dari besi stainless dengan panjang 17,5 cm dan gagang terbuat dari besi yang sama dengan ujungnya runcing dan tajam ke punggung saksi korban sehingga saksi Christian Kaligis lantas menyuruh temannya untuk membawa saksi korban pergi ke rumah sakit.
Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban Ridjal Buchari mengalami luka, berdasarkan Visum Et Repertum No: 01/RS-MB/VER/151/X/2021 yang dikeluarkan oleh UPTD Rumah Sakit Manembo-nembo Tipe C Bitung, dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Oktober 2021 oleh dr. Gabriella Mogi, dengan hasil pemeriksaan, Luka tusuk di bagian punggung kanan berukuran satu sentimeter koma bentuk linear koma kedalaman tiga sentimeter titik. Kesimpulan, kelainan ini dapat disebabkan oleh kekerasan benda tajam titik, Kelainan ini akan dapat menyembuhkan dengan sempurna dan tidak menyebabkan halangan bekerja titik.
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dilaksanakan oleh Tersangka dan Korban yang disaksikan oleh Keluarga Korban, Tokoh Masyarakat, Penyidik serta Fasilitator maupun Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung. (ZKC)
Komentar