oleh

Lakukan Penganiayaan Terhadap Anak, 3 Remaja Wanita Diancam 3 Tahun Penjara

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG — Tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kota Bitung. Terduga pelaku 3 orang remaja wanita.

Kejadian pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 14.00 wita di rumah keluarga Molalinda Dorongsihae, kelurahan Manembo-nembo Atas, kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Berdasarkan laporan polisi (LP), Tim Tarsius Presisi Kota Bitung mengamankan 3 orang terduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak, yang dilakukan oleh SM alias Pingkan (19 tahun), MK alias Lin (20 tahun), IGS alias Inka (17 tahun).

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma, korban OAB usia 1 tahun mengalami ketakutan. Sementara barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) buah Hand Phone INFINIX A10 Warna Biru.

“Motif 3 remaja melakukan tindak pidana adalah untuk membujuk anak ARKA agar tidak menangis,” ujar Alam.

Lanjut Kapolres, 3 pelaku MK, SM, IGS berada di kamar INKA, tidak lama kemudian Lelaki RUDI yang biasanya menjaga anak ARKA datang dan meminta MK, SM dan IGS untuk menjaga anak ARKA, kerena lelaki RUDI hendak mandi.

Saat itu anak ARKA langsung menagis karena tidak mau lepas dari lelaki RUDI lalu MK berniat membujuk anak ARKA yang sedang menagis, dengan cara memeluk anak ARKA dan melompat-lompat serta mengayunkan anak ARKA ke kanan dan ke kiri.

ARKA tetap menangis kemudian SM mengambil anak tersebut dari tangan MK lalu SM memeluk anak ARKA dan mengayunkan ke atas ke bawah kemudian melatakan anak ARKA ke atas tempat tidur dengan posisi terkelungkup kemudian.

SM memegang kedua kaki korban dengan kedua tangan, kemudian mengangkat korban dengan posisi kepala di bawah dan kaki di atas beberapa kali, dimana saat itu korban masih menangis. Adapun IGS merekam kejadian tersebut dan di aploud ke story WA milliknya hingga viral di media sosial.

Saat di lakukan penangkapan, 3 tersangka tidak melakukan perlawanan dan secara kooperatif mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Para tersangka di tuntut dengan pasal 80 ayat UUDRI No.17 tahun 2016 tentang perubahan UURI NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed