oleh

Ratusan TKBM Pelabuhan Manado Diduga Tak Terdaftar BPJS TK, Provider Tabrak Aturan ?

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Ratusan tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM)Pelabuhan Manado diduga tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).

Padahal, buruh bongkar muat merupakan salah satu profesi dengan resiko yang cukup tinggi sehingga wajib mendapatkan perlindungan sosial, baik program jaminan keelakaan kerja (JKM), program Jaminan Kematian (JKM) maupun program jaminan hari tua (JHT).

Berdasarkan penuturan salah satu anggota TKBM yang minta identitasnya dirahasiakan mengaku, hingga saat belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan meski sudah bekerja selama bertahun – tahun.

“Saya dan teman-teman buruh lainnya belum terdaftar di BPJS. Kami belum memegang kartunya,” ujarnya kepada wartawan zonakawanua.com via telepon, Jumat (28/01/22).

Pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Manado diduga lalai dalam memberikan perlindungan sosial terhadap para anggotanya. Alhasil, setidaknya ada 175 anggota Koperasi TKBM tidak mengantongi kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tentu sangat disayangkan karena bertentangan dengan peraturan pemerintah melalui pemberlakuan undang – undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, undang – undang no 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial dan undang – undang no 11tahun 2020 tentang cipta kerja berikut turunannya segabai upaya memberikan jaminan sosial yang optimal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari ketua Koperasi TKBM selaku provider yang menaungi para pekerja.(alf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed