ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minut berhasil merngungkap dan mengamankan 1.631 butir pil Trihexyphenidyl dari empat orang pengedar obat terlarang ini.
Kasatresnarkoba Polres Minut Iptu Manuel Joli Bansaga mengatakan, terungkapnya kasus ini tak lepas dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang jenis Hexymer Trihexyphenidyl wilayah Matungkas, Kecamatan Dimembe.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Minut langsung bergerak dan membekuk tersangka seorang perempuan berinisial M pada Selasa 11 Januari 2022, sekira pukul 03.00 di rumah temannya saat sedang menenggak minuman keras (miras) dan didapati 1 butir obat Trihexipehnydil di dalam tas samping milik M,” ujar Kasat
didampingi Kasi Humas Iptu Ennas Firdaus dalam konferensi pers, Selasa (22/02/22).
Selanjutnya, setelah dilakukan diinterogasi obat tersebut ternyata merupakan sisa dari 14 butir Trihexipehnydil yang telah diedarkan M di wilayah Matungkas sehari sebelumnya, dan dari pengakuan M, obat tersebut diperoleh dari lelaki berinisial A dan Z .
Kemudian dari keterangan A dan Z obat keras tersebut dibeli dari lelaki berinisial I di Kelurahan Komo Luar, Kota Manado. Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan mengamankan lelaki L dan ditemukan 1.631 butir Trihexiphenydil.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (Immora)
Komentar