oleh

Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Oleh Oknum Petinggi BUMD Manado Dinilai Molor, Pitoy Minta Polresta Segera Gelar Perkara

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Christyn Nancy Howan warga tetangga yang berbatasan langsung dengan lahan eks RM Dego-dego melalui Kuasa Hukum Clift Pitoy SH, mempertanyakan proses hukum atas laporan dugaan penyerobotan lahan yang melibatkan Oknum Dirut PDAM Manado (MT).

Pasalnya, menurut Clif Pitoy kasus ini sebenarnya sudah memenuhi unsur tindak pidana dugaan penyerobotan lahan, seharusnya penyidik Polresta Manado segera melakukan gelar perkara.

“Kami bermohon kepada pihak penyidik dalam hal ini Polresta Manado Unit 3 agar supaya dapat melakukan tindakan gelar perkara secepatnya, sehubungan dengan laporan dari ibu Nancy Howan,” desak Pitoy, Rabu (23/02/22).

Ia pun mengingatkan karena kasus ini sudah bergulir di Polresta Manado sejak 2 tahun lalu namun hingga kini belum tuntas bahkan terkesan berjalan lamban.

“Kami sebagai kuasa hukum dari pelapor ibu Nancy Howan mengharapkan tindakan secepatnya dari Polresta Manado,” tukasnya.

Meski demikian, Pitoy meyakini pihak kepolisian akan bekerja secara profesional dengan segera bertindak cepat menuntaskan kasus dugaan penyerobotan tanah ini dalam waktu dekat.

“Kondisinya saat ini penyidik unit 3 Polresta Manado akan melakukan gelar perkara,” pungkasnya. (at)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed