ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Gelar perkara kasus dugaan penyerobotan tanah oleh oknum pemilik eks RM Dego-dego, di jalan Wakeke No 11, Wenang Utara (Wenut), yang diagendakan penyidik unit 3 Polresta pada Jumat (4/03/22) batal digelar.
Menanggapi hal ini, Clift Pitoy SH yang adalah kuasa hukum pelapor mengaku menyesalkan penundaan ini. Menurutnya, seharusnya gelar perkara dapat digelar secepatnya karena saksi ahli telah memperpertegas kasus tindak pidana penyerobotan tanah ini.
“Rencananya hari ini akan diadakan gelar perkara, tapi sampai saat ini kami menunggu hasil gelar perkara yang sudah dijanjikan pihak unit 3 Polresta Manado ternyata tidak terlaksana,” beber Clif Pitoy, sabtu (5/3/22).
Lebih disesalkan lagi, kuasa hukum dari Christyn Nancy Howan ini menduga ada upaya menghilangkan barang bukti kunci di tempat kejadian perkara, lokasi ex rm dego-dego akibat lambanya proses hukum.
” Kami telah berkoordinasi dengan propam Polda Sulut, dalam waktu dekat akan melakukan pengaduan.
Dimana para pekerja di tkp terlihat sudah merusak barang bukti yang ada, barang bukti ini merupakan bukti kunci laporan penyerobotan,” ungkapnya.
Meski demikian, ia tetap berharap ada tindakan tegas dari penyidik agar kegiatan di lokasi tkp segera dihentikan.
“Sekiranya harapan kami karena unsurnya telah terpenuhi maka segera dilanjutkan dengan upaya penyidikan,” pungkasnya. (alf)
Komentar