oleh

Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Nancy Howan, Penyidik Polda Sulut Periksa Objek Perkara

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Laporan Pengaduan Masyarakat dugaan Penyerobotan lahan yang dilayangkan Nancy Howan selaku pelapor melalui
Clift Pitoy selaku Kuasa Hukum, pada Selasa (8/3/22), direspon cepat oleh Polda Sulut.

Menanggapi pengaduan tersebut, pada Jumat (11/3/22), Penyidik Polda Sulut langsung turun memeriksa lokasi yang menjadi objek perkara yakni lahan milik Nancy Howan serta lahan eks RM Dego-Dego di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

“Saat ini kami menunggu hasil selanjutnya dari Penyidik Polda Sulut untuk melakukan gelar perkara terhadap proses pemeriksaan lokasi di tempat kejadian perkara,”ujar Clift Pitoy, Sabtu (12/3/2022).

Ia juga mengatakan, setelah memeriksa lokasi kejadian perkara ternyata sudah ada aktivitas penggalian fondasi (struktur kontruksi kaki ayam) di lahan eks RM Dego-Dego yang diduga melewati batas lahan milik pelapor, dan juga diduga sudah dirusak.

“Kondisi ini juga sudah dilihat Penyidik Polda dan hal ini juga akan dibahas dalam gelar perkara yang dijadwalkan pada minggu depan,”pungkasnya.

Diketahui, Pengaduan ini imbas dari lambatnya proses laporan polisi nomor STTLP/477.a/X/2020/SULUT/SPKT tanggal 19 Oktober 2020, terkait penyerobotan tanah milik Nancy Howan di Jalan Garuda, Kecamatan Wenang, Kota Manado, yang diduga dilakukan oleh pemilik eks RM Dego-Dego.(*/alf)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed