ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Menindaklanjuti Instruksi Presiden Joko Widodo untuk menggunakan Produk dalam Negeri pada proses Pengadaan Barang dan Jasa.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung Bupati Joune Ganda, di Pendopo Kantor Bupati, Senin (04/04/22).
Dalam rakor tersebut, Bupati Joune Ganda menyampaikan, dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2022 yang ditetbitkan pada 30 Maret mengintruksikan tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Presiden menginstruksikan para menteri kabinet, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% belanja barang dan jasa produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dari dalam negeri,” jelas Bupati Joune Ganda didampingi Sekda Rivino Dondokambey.
Bupati Joune Ganda menegaskan, bahwa seluruh kepala perangkat daerah dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa wajib menggunakan produk dalam negeri dan untuk meningkatkan UKM-Koperasi wajib menggunakan e-katalog lokal yang ada pada etalase LPSE.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh perangkat daerah untuk melaporkan data penggunaan Produk Dalam Negeri dan data alokasi anggaran Lelang pengadaan Barang dan Jasa untuk UKM lokal pada setiap Paket Pekerjaan dan akan saya evaluasi apakah sesuai target di atas 40 persen,” tegasnya.
Lanjut dikatakannya, setiap usulan pengadaan barang yang sudah masuk akan di evaluasi berdasarkan form yang sudah dibagikan. Saya juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan produksi dalam negeri ini.
“Kits sudah memiliki e-katalog lokal dan mendapatkan pendampingan langsung dari LKPP. sehingga Kabupaten Minahasa Utara menjadi Pilot Project dalam meningkatkan UKM- Koprasi melalui e-katalog lokal,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Penjabat Sekda Minut Rivino Dondokambey dan seluruh kepala-kepala OPD lingkup Kabupaten Minahasa Utara. (Immora)
Komentar