ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, melalui Kantor Pertanahan Kota Bitung sangat serius dalam perbaikan kualitas pelayanan maupun data pemilik tanah.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung, Budi Tarigan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di DNA Cafe, Jumat (8/4).
Menurut Tarigan, perbaikan kualitas data pertanahan dilakukan guna memastikan kesesuaian antara data fisik dan yuridis bidang tanah yang sudah terdaftar di Kantor Pertanahan.
“Saat ini seluruh layanan pertanahan terhadap bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) hanya dapat dilakukan terhadap bidang tanah yang sudah divalidasi data fisik dan yuridisnya meliputi Validasi Buku Tanah, Surat Ukur dan Persil (Bidang),” ucap Tarigan.
Bidang tanah yang telah tervalidasi baik Buku Tanah, Surat Ukur dan Persil yang datanya sudah siap elektronik. Selain untuk kegiatan layanan pertanahan, perbaikan kualitas data Pertanahan juga dimaksudkan untuk mencegah sengketa pertanahan, karena bidang tanah yang sudah divalidasi datanya sudah memberi kepastian data fisik dan yuridisnya.
“Dari 57.000 bidang tanah yang sudah bersertipikat di Kota Bitung masih terdapat sejumlah 26.512 bidang tanah belum terpetakan,” ungkapnya.
Bidang tanah yang belum terpetakan sangat berpotensi menimbulkan sertipikat ganda (tumpang tindih).
Karena itu pemetaan bidang tanah yang belum terpetakan menjadi salah satu prioritas Kantor Pertanahan.
Masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif untuk memetakan bidang tanahnya, dengan cara melakukan pengecekan status pemetaan bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, dan dalam hal bidang tanah belum terpetakan dapat mengajukan permintaan validasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Guna mewujudkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kementerian AGRARIA TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL sejak tahun 2017 melaksanakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) guna mewujudkan pendaftaran seluruh bidang tanah.
Objek Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap adalah seluruh bidang tanah yang ada di desa/kelurahan yang ditetapkan sebagai lokasi kegiatan PTSL, termasuk bidang tanah yang sudah terdaftar (bersertipikat) yang belum terpetakan atau terpetakan, akan tetapi tidak sesuai dengan bentuk/posisi yang sebenarnya untuk dipetakan atau diperbaiki bentuk dan posisinya.
Pada tahun 2022, Kantor Pertanahan Kota Bitung mendapat alokasi target kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap sebanyak 850 sertipikat Hak Atas Tanah 400 Peta Bidang Tanah (PBT) dan 1500 penyelesaian K4 (Pemetaan Bidang Tanah yang sudah bersertipikat).

Kegiatan dimaksud di alokasikan di Kelurahan Pinokalan, Girian Indah dan Tandu Rusa.
Kewajiban pemilik tanah pada desa yang ditetapkan sebagai lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah:
a. Bidang Tanah yang sudah terdaftar/bersertipikat
Pemilik Tanah memastikan sertipikat hak atas tanahnya sudah terpetakan dan dalam hal belum terpetakan meminta panitia adjudikasi PTSL melalui satuan tugas fisik.
b. Bidang Tanah yang belum terdaftar/belum bersertipikat
Memasang tanda batas bidang tanah dan menunjukan batas bidang tanah pada saat pengukuran bidang tanah oleh satuan tugas fisik.
Menyerahkan kepada satuan tugas yuridis foto copy bukti identitas (KTP), Kartu Keluarga (KK), SPPT PBB, dan bukti penguasaan pemilikan bidang tanah guna pendaftaran dan penerbitan sertipikat hak atas tanah dimaksud.
Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PPH (dalam hal terhutang) sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam hal belum dapat melunasi BPHTB/PPH dapat menandatangani surat pernyataan BPHTB/PPH terhutang.
Seluruh biaya dalam rangka pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap berupa biaya:
a. Penyuluhan
b. Pengukuran
c. Pengumpulan Data Yuridis
d. Pemeriksaan Tanah
e. Pembukuan Hak dan Penerbitan Sertipikat
Dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
Sedangkan pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap meliputi:
a. Kegiatan penyiapan Dokumen
b. Penyediaan Patok dan Meterai
c. Kegiatan Operasional Petugas Kelurahan/Desa
Mengacu kepada Peraturan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017, No. 34 Tahun 2017 Tanggal 22 Mei 2017.
Sampai dengan awal Maret 2022 masih terdapat sejumlah 210 tunggakan layanan pertanahan melalui pendaftaran layanan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Tunggakan layanan dimaksud terjadi karena adanya masalah/kendala teknis maupun karena adanya persyaratan yang masih harus dipenuhi oleh masyarakat pengguna layanan.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan public Kantor Pertanahan Kota Bitung berkomitmen untuk penyelesaian semua tunggakan layana dimaksud.
“Untuk itu bagi semua masyarakat pengguna layanan yang belum diselesaikan dapat menghubungi Kantor Pertanahan setiap hari kerja dan data tunggakan layanan dimaksud dapat diakses melalui link,” kata Budi Tarigan.
Komentar