ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Bupati Joune Ganda mengapresiasi adanya Rumah Restorative Justice di Kabupaten Minahasa Utara yang digagas oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Hal ini disampaikan Bupati Joune Ganda saat menghadiri Launching Wale Restorative Justice, yang dipimpin Kejati Sulut Edy Birton,SH,MH secara virtual, di Balai Desa Lembean Kecamatan Kauditan, Selasa (12/04/22).
“Terimakasih, salut dan bangga serta apresiasi atas Launching Rumah Restorative Justice di Kabupaten Minahasa Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” ungkapnya.
Menurutnya dengan adanya Rumah Restorative Justice ini, penyelesaian perkara dapat dilakukan secara cepat dan sederhana,ini sebagai langkah menuju pada keadilan restorative.
“Pemerintah Minahasa Utara sangat mendukung rumah restorative ini, sebagai wahana untuk memberikan edukasi dan pemahaman hukum serta kepekaan hukum,bagaimana menyelesaikan persoalan hukum dengan perdamaian oleh para pihak dan disaksikan masyarakat dengan damai dan harmoni,” tandas Bupati Joune Ganda.
Hadir dalam kegiatan ini, Kajari Yohanes Priyadi, SH, MH, Kapolres AKBP Bambang Yudi Wibowo, SIK, Dandim 1310 Bitung Letkol Harmed Yoki Efriyandi, Pjb Sekretaris Daerah Rivino Dondokambey serta Jajaran Pemkab Minut, Jajaran Kejaksaan Negeri Airmadidi, Camat Kauditan, Para Hukum Tua se-Kecamatan Kauditan serta Perangkat Desa yang ada. (Immora)
Komentar