ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Mulai hari ini pemerintah Kota Bitung akan menyalurkn Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kota Bitung.
Maurits Mantiri mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022
tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
“Mulai hari ini Pemkot Bitung akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya kepada 2743 orang ASN/PNS,” imbuh Walikota Mantiri.
Dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 900/2069/SJ268/444 SJ tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 tertanggal 18 april 2022.
Serta Perwako no 17 tahun 2022 tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022 yang tertanggal 20 april 2022.
Maurits Hengky berharap THR ini dapat di pergunakan sebagaimana mestinya.
“Harapan kami THR ini dapat di gunakan sesuai dengan kebutuhan. Untuk umat muslim pergunakanlah untuk kebutuhan buat hari raya, dan untuk umat yang lain pergunakan sesuai kebutuhan saja,” pesan Mantiri.
Komentar