oleh

Dugaan Penyerobotan Tanah Jalan Garuda : Kuasa Hukum Pelapor Berharap Naik ke Tahap Penyidikan

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Lambanya proses hukum dugaan penyerobotan tanah di jalan Garuda, kelurahan Wenang Utara menjadi perhatian serius kuasa hukum pelapor Nancy Howan, yakni Clift Pitoy SH.

Hal ini diungkapkan pengacara kondang Manado tersebut seusai gelar perkara yang dilaksanakan oleh Biro Wassidik Krimum Polda Sulut dan dihadiri terlapor didampingi kuasa hukum, pelapor serta saksi ahli, Senin (25/4/2022).

“Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara. Kami sangat mengharapkan penyidik Polresta Manado dapat meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan agar supaya proses hukum yang sudah berjalan sekita dua tahun dapat terselesaikan,” ujar Clift Pitoy kepada wartawan.

Meski demikian, Pitoy juga berharap ada opsi lain dalam penyelesaian kasus yang menyeret oknum salah satu Dirut BUMD Manado.

Sementara itu, salah satu saksi ahli, Dr. Michael Barama, SH, MH menjelaskan tentang salah satu pokok objek perkara yakni fondasi atau struktur kontruksi kaki ayam milik terlapor yang diduga telah masuk ke areal lahan milik pelapor.

“Kedalaman (tanah) atau kedaulatan dari hak kepemilikan berdasarkan sertifikat, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2021 mengatur bahwa hak berdaulat dari sertifikat itu sampai 30 meter kedalaman tanah, dan itu Peraturan Pemerintah,” terang Barama.

Dosen Senior Fakultas Hukum di Universitas Sam Ratulangi ini menambahkam, berlaku surut tidak bisa diterapkan pada kasus tersebut meski misalnya dugaan penyerobotan terjadi antara tahun 2015 sampai 2017 sementara PP yang dipakai tahun 2021.

“Karena yang dimaksudkan tentang berlaku surut dalam pasal 1 ayat 1 itu adalah menyangkut tindak pidana atau ketentuan hukum pidana. Sementara Peraturan Pemerintah biasa dia keluar untuk misalnya mencabut apa yang lama atau penambah. Justru kalau perkara sudah memenuhi syarat untuk dilanjutkan karena unsur pidana sudah terpenuhi silahkan ditingkatkan, nantinya soal penyelesaian berdasarkan restorative justice sampai di pengadilan pun bisa diterapkan,” pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed