ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mulai 10 Mei 2022 akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 tingkat kewaspadaan Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 25 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan.
Dalam Inmendagri Nomor 25 tahun 2022 tiga daerah di Provinsi Sulawesi Utara menerapkan PPKM Level 1 yakni, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan dan Kabupaten Talaud.
Penetapan level wilayah tersebut, berpedoman pada Indikator penyesuaian pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 2 dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 dimana level PPKM kabupaten/kota dinaikkan 1 level apabila capaian total vaksinasi dosis 2 kurang dari 45 persen dan vaksinasi lanjut usia di atas 60 tahun dosis 1 kurang dari 60 persen.
Seperti diketahui selama ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung gencar melakukan penerapan protokol kesehatan, pelaksanaan 3T (tracing, testing, treatmen) dan pelaksanaan vaksin secara masif bagi masyarakat.
Oleh karena itu, Bupati Joune Ganda menghimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat, serta tidak larut dalam euforia penurunan Covid-19 di wilayah Minahasa Utara
“Meskipun kita sudah ada di level 1, jangan abaikan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Bagi masyarakat yang belum divaksin agar melakukan vaksin baik pertama, kedua maupun ketiga atau booster. Sehingga upaya pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 berjalan dengan baik, ” tandasnya.
(Immora)
Komentar