ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Perangkat desa dan warga Desa Bulo mendatangi kantor DPRD Minut,bertujuan untuk mengadukan sikap Hukum Tua Iferpendi Malinggato yang telah memberhentikan perangkat desa tidak sesuai mekanisme yang ada.
Didampingi ketua BPD Desa Bulo Wasti Kabuhung,para perangkat desa dan warga diterima oleh Sekertaris Dewan Drs Jossi Kawengian MAP di kantor Sekretariat DPRD Minut,Rabu (03/03/21).Adapun laporan para perangkat desa dan warga Desa Bulo yang diterima Sekretariat Dewan yakni , Hukum membuat peralihan jabatan tanpa koordinasi dengan BPD, Hukum Tua memberhentikan 3 orang perangkat desa tanpa koordinasi dengan BPD dan tidak ada rekomendasi dari Camat Wori, Pemberhentian perangkat desa tidak sesuai dengan mekanisme yang di atur UU Desa No. 6 tahun 2014,Sesuai RAB yang ada dianggaran Dana Desa tahap II bulan oktober 2020, tentang anggaran perjalanan dinas BPD sebesar Rp. 7.000.000, sampai sekarang tidak di berikan.
Sekertaris DPRD Minut Drs Jossi Kawengian MAP, menyampaikan terkait laporan perangkat desa dan warga Desa Bulo akan segera ditindaklanjuti berdasarkan laporan bukti-bukti yang sudah dilampirkan dan disampaikan tadi.
“Ketika ada laporan masyarakat kami sekretariat langsung menindaklanjuti dengan komisi yang terkait. Tadi saya sudah koordinasi dengan Ketua Komisi I pak Edwin Nelwan. Nantinya semua pihak terkait akan diundang Camat,Hukum Tua dan pihak pelapor, untuk rapat dengar pendapat pada Senin tanggal 8 Maret 2021 sehingga persoalan boleh diselesaikan ,”katanya. (Rommy Immora)
Komentar