oleh

Tim Tabur Kejari Manado Tangkap DPO Kasus Penyerobotan Tanah

ZONAKAWANUA.COM, MANADO – Tim Tangkap Boronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Manado berhasil menangkap DPO kasus penyerobotan tanah, NONTJE NONE, di rumahnya, lingkungan V Kelurahan Malalayang I Kecamatan Malalayang Kota Manado, Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 21.30 WITA.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel Hijran Safar menjelaskan, NONTJE NONE adalah terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021.

“NN dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerobotan tanah, serta dipidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, ” beber Hijran melalui rilis resmi Kejari Manado.

Lanjutnya menjelaskan, bahwa perbuatan yang dilakukan terpidana terjadi sekitar bulan Juli 2018 yang mana perkaranya telah diperiksa di Pengadilan Negeri Manado sejak bulan Juli 2020 dan telah diputus oleh Pengadilan Negeri Manado pada tanggal 26 Januari 2021 melalui putusan Nomor : 322/Pi.B/2022/PN.Mnd yang kemudian diperkuat dengan putusan banding Nomor : 17/PID/2021/PT MND tanggal 22 Maret 2021 serta telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Pada saat akan dilaksanakan eksekusi atas putusan Pengadilan pada bulan Mei 2021 terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan Jaksa secara patut, sehingga kemudian terpidana dinyatakan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Manado sejak bulan Juli 2021,” terang Kasi Intel.

Diketahui, Setelah dilaksanakan penangkapan, terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Manado dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter dan paramedis dari Dinas Kesehatan Kota Manado pada pukul 22.15 WITA dengan hasil terpidana dinyatakan sehat. Kemudian terpidana dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Singkil untuk dititip sementara di Ruang Tahanan Polsek Singkil.

Rencananya, Kamis 16 Juni 2022 hari ini, terpidana NONTJE NONE akan dibawa ke Lapas Perempuan Manado di Kolongan Satu, Kec. Tomohon Tengah, Kota Tomohon, untuk menjalani eksekusi pidana penjara yang telah dijatuhkan kepadanya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed