ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II Atas Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021, Rabu (20/07/22).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri. Dihadiri Bupati Joune Ganda secara daring, anggota DPRD, Forkopimda, Sekwan Yossi Kawengian, Dirut PUD Klabat, Staf Ahli, Pejabat Eselon,Camat, unsur Pers dan para undangan lainnya.
Mengawali paripurna Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong menyampaikan rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Ranperda LPJ APBD 2021,dihadiri oleh 22 anggota DPRD secara langsung maupun daring telah kuorum dan sah untuk dibuka. Setelah dibuka dilanjutkan dengan laporan hasil pembahasan atas Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Jimmy Mekel selaku ketua Pansus.
Dalam pembacaan pandangan umum fraksi, kelima fraksi DPRD Minut yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat dan Klabat menyetujui untuk kesimpulan bersama atas Ranperda Laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBD 2021 untuk ditetapkan menjadi Perda.
Selanjutnya Sekertaris DPRD Minut Yossi Kawengian membacakan naskah keputusan DPRD yang menyetujui Ranperda LPJ Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk dijadikan Peraturan Daerah yang selanjutnya diserahkan kepada Bupati Minahasa Utara agar dilanjutkan ke Pemprov Sulut untuk dievaluasi menjadi peraturan daerah.
Bupati Joune Ganda yang hadir secara daring menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara bersama tim panitia khusus DPRD telah melakukan pembahasan Ranperda tentang pelaksanaan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2021. Setelah disetujui bersama hasil pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 ini sesuai Permendagri nomor 77 tahun 2020 akan disampaikan kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.
Adapun evaluasi Ranperda tersebut meliputi yang pertama evaluasi konsistensi yaitu kesesuaian anggaran dalam APBD, kedua evaluasi kebijakan yaitu dilakukan untuk menilai kepatuhan atas pelaksanaan APBD dan ketiga evaluasi legalitas untuk menilai kepatuhan atas landasan yuridis penyusunan Perda Kabupaten Minahasa Utara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi pada bapak ibu anggota Pansus pertanggungjawaban APBD yang telah melakukan pembahasan serta semua pihak yang telah memberikan dukungan bagi kami menuju tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif dengan gerak cepat dan gerak bersama untuk mencapai visi Minahasa Utara hebat dalam mewujudkan perubahan dan kemajuan serta kesejahteraan dan berlandaskan iman dan gotong royong,” tandas Bupati Joune Ganda.
(Immora)
Komentar