ZONAKAWANUA.COM_Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi perkara korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH,MH menyampaikan, lima orang saksi diperiksa terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021 atas nama tersangka AW, SA, AB, ES, dan SS.
Saksi-saksi yang diperiksa yakni, SM selaku VP Network Planning & Alliance PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. periode Mei 2017- Februari 2019, DKR selaku Direktur Utama Garuda Indonesia Holiday (GIH) France SAS Tahun 2018–2022, TM selaku VP Operation Planning & Control PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. tahun 2009–2017, SDS selaku Financial Accounting Analyst PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011–2014 dan FR selaku Vice President Accounting PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.
“Kelima saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2021,” ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Senin (25/07/22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Udara pada PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk. Tahun 2011-2021.
(Immora)
Komentar