ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Skandal pemalsuan dokumen kapal di Kota Bitung mencuat. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 27 dokumen kapal ikan dipalsukan oleh HT.
HT merupakan warga Aertembaga. Dan dokumen kapal yang dipalsukan yakni Surat Izin Usaha Perikanan (SIPI).
“SIPI merupakan dokumen pendukung agar kapal bisa berlayar. Jadi 27 kapal ikan tersebut menggunakan dokumen palsu/ilegal,” ujar sumber yang enggan namanya di publis saat bersua dengan wartawan, Jumat (9/9).
Menurut sumber tersebut, kasus pemalsuan dokumen kapal sementara ditangani oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Bitung.
“Kasusnya dalam tahap penyidikan oleh PSDKP. Dan sesuai informasi, jika kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung,” ujarnya.
Dari data yang dihimpun, dari 27 kapal tersebut yakni KM Indo Marina dengan alamat pemilik Maluku, KM Jade alamat pemilik Aertembaga, KM Yasin 08 alamat pemilik di Girian Indah, KM Firdaus 02 alamat Kalawat dan KM Makmur jaya dengan alamat pemilik di Girian Weru II.
Sementara upaya konfirmasi ke PSDKP terkait pemalsuan dokumen kapal tersebut belum berhasil. Sebab, menurut informasi dari petugas piket, pimpinan sedang melakukan tugas diluar.
“Pimpinan sedang tugas luar,” singkat petugas piket PSDKP.
Terpisah, Kepala Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung Sadat Minabari saat dihubungi menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Bitung telah membantu memfasilitasi pengurusan dokumen SIPI resmi, karena 27 kapal tersebut tidak bisa melaut.
“Dalam pertemuan melalui rapat evaluasi terkait SIPI dihadiri para pemilik kapal, Dinas Perikananan dan Kelautan Provinsi Sulut dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut. Dengan adanya pertemuan itu, 27 kapal itu akan mendapatkan dokumen yang resmi,” jelasnya seraya mengatakan, jika upaya tersebut tanpa mencampuri proses hukum yang saat ini tengah ditangani pihak berwenang.
Komentar