oleh

Korupsi Hibah di PDAM Duasudara, Sejumlah Pejabat Pemkot Bitung Bakal Dipanggil Sebagai Saksi

ZONAKAWANUA.COM, BITUNG—Sejumlah pejabat Pemkot Bitung bakal dipanggil menjadi saksi dalam kasus korupsi Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017 di PDAM Duasudara Bitung.

Pasalnya, kasus korupsi yang sudah menjerat 2 tersangka yakni Regional Manager 6 Wilayah II PT SUCOFINDO (Persero) MNL alias Mohammad dan mantan Dirut PDAM Duasudara Bitung, RJL alias Raymond, sudah masuk agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (13/9) besok.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, saksi yang akan dihadirkan, diantaranya Maximiliaan J. Lomban (Mantan Wali Kota Bitung), Audy Pangemanan (Mantan Sekda Kota Bitung), Marciano Lomban (Mantan Kaban Bapelitbang), Albert Sarese (Mantan Kepala BKAD Pemkot Bitung tahun 2018).

Sementara dari pejabat Pemkot Bitung ada nama Kepala Inspektorat Kota Bitung yang dulu menjabat Plh. Sekda Kota Bitung, Youke Senduk, Penjabat Sekda Kota Bitung yang juga Kepala Dinas PUPR Bitung Rudy Theno, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung Frangky Sondakh.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Suhendro G. Kusuma SH saat dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut.

“Yah benar, ada 11 nama yang dipanggil untuk jadi saksi dalam persidangan Selasa besok,” ujar Suhendro, Senin (12/9).

Suhendro mengatakan, sidang tersebut, nantinya jaksa penuntut umum akan menelisik seputar kegiatan Hibah Air Minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) TA. 2017 di PDAM Duasudara Bitung yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.

Lanjut Suhendro, pihaknya juga akan berupaya menghadirkan saksi – saksi lain, sebagai pembuktian yang tertulis dalam dakwaan.

“Saksi akan kami hadirkan di persidangan. Kami akan coba semaksimal mungkin untuk membuktikan apa yang didakwakan,” tandas Suhendro.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed