ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat II atas Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, Sabtu (17/09/22).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong dan dihadiri Bupati Joune Ganda bersama Wakil Bupati Kevin William Lotulung, anggota DPRD, Forkopimda, Sekda Rivino Dondokambey, Sekwan Yossi Kawengian dan para Kepala OPD Pemkab Minut.
Mengawali paripurna Ketua DPRD Denny Kamlon Lolong menyampaikan bahwa raihan nilai pendapatan pada Perubahan APBD tahun 2022 di Pemerintahan JG-KWL menjadi sejarah baru bagi Kabupaten Minahasa Utara, karena paling tinggi selama Minut berdiri
Selanjutnya, laporan Badan Anggaran yang didalamnya terdapat pendapat akhir setiap fraksi, yang mana seluruh fraksi di DPRD Minahasa Utara menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).kemudian dituangkan dalam Naskah Keputusan DPRD yang dibacakan oleh Sekertaris Dewan Jossi Kawengian.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan Ranperda APBD 2022 yang dilakukan di akhir rapat paripurna antara pimpinan DPRD Denny Kamlon Lolong bersama Bupati Joune Ganda didampingi Wakil Bupati Kevin William Lotulung.
Bupati Joune Ganda dalam sambutannya membacakan pendapat akhir, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan rapat Paripurna Ranperda Perubahan APBD 2022.
“Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2022, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 1.032.851.822.261 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sebesar Rp. 111.003.872.957, Pendapatan Transfer sebesar Rp. 921.847.949.304
2. Belanja Daerah Rp. 1.107.551.302.349 terdiri dari : Belanja Operasi sebesar Rp. 741.174.019.703, Belanja Modal sebesar Rp. 201.260.666.768, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 4.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp. 161.116.615.878
3. Pembiayaan Neto Sebesar Rp. 74.699.480.088
Rancangan Perda yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan sebelum ditetapkan menjadi peraturan bupati nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara untuk di evaluasi,” jelas Bupati Joune Ganda mengakhiri sambutannya.
(Immora)
Komentar