ZONAKAWANUA.COM_Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020 atas nama Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, Tersangka KJH, Tersangka H, dan Tersangka JS.
“Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, S selaku Kepala Satuan Pengawasan Intern (SPI), AOP selaku Mantan General Manager Keuangan dan Akuntansi, YD selaku Mantan Direktur Produksi, AYTN selaku Mantan Direktur Keuangan dan ETN selaku Manajer Pengendalian dan Operasi pada PT. Waskita Beton Precast Tbk, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada zonakawanua.com, Rabu (28/09/22).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast, Tbk. pada tahun 2016 s/d 2020.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (ZKC)
Komentar