oleh

Tim Tabur Kejagung Tangkap Mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu

ZONAKAWANUA.COM_Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, terpidana H. Abbas bin H. Huseng (59) merupakan seorang PNS Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 sampai 2019, diamankan pada Minggu 02 Oktober 2022 sekitar pukul 10:00 WIB di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta.

‘H. Abbas bin H. Huseng merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 sampai 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 1.817.038.500 milyar,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada zonakawanua.com, Minggu (02/10/22).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, Terpidana H. Abbas bin H. Huseng dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya, Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terpidana H.Abbas bin H. Huseng diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed