ZONAKAWANUA.COM_Kejaksaan Agung menerima penyerahan para tersangka dan sejumlah barang bukti (Tahap II) terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Bareskrim Polri dengan 12 tersangka primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana dan tindak pidana Obstruction Of Justice.
“Tersangka kasus tindak pidana pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP yakni, tersangka FS, REPL, RRW, KM, PC dan tujuh tersangka Obstruction Of Justice dengan tersangka FS, BW, CP, ARA, HK, AN dan IW,’ ujar Fadil Zumhana dalam keterangannya pada zonakawanua.com, Rabu (05/10/22).
Fadil menjelaskan, sebelum dilakukan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), telah dilakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) oleh Penyidik Bareskrim Polri kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Republik Indonesia pada Selasa (04/10/22) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pada hari ini, penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dan kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang bahwa Jaksa Penuntut Umum sesuai ketentuan hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami,” ujar JAM-Pidum.
Selanjutnya, sesuai dengan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri para tersangka akan ditahan di tiga tempat berbeda.
” Tersangka FS, HK,ARA, dan AN dilakukan penahanan di Markas Komando Korps Brigade Mobil (Mako Brimob), tersangka CP, BW, IW, RRW, REPL dan KM di Bareskrim Polri, sedangkan tersangka PC di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” ujar Fadil.
Fadil mengatakan, adapun tujuan penahanan sebagaimana dijelaskan bahwa untuk memudahkan proses persidangan karena menginginkan perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan akan sesegera mungkin perkara ini dilimpahkan ke pengadilan karena kami ingin perkara ini segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum sehingga tidak menunda-nunda waktu pelaksanaan pelimpahan ke pengadilan dan saya akan sesegera mungkin karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki serta sempurnakan supaya dalam persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya,” tandasnya. (ZKC)
Komentar