oleh

Buron 5 Tahun, DPO Kejari Sangihe Diamankan Tim Tabur Kejagung

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Kris Prawira Dalope (29) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe.

Terpidana Kris Prawira Dalope diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (5/10), sekitar pukul 17.20 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumandena mengatakan, Kris Prawira Dalope merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana “dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya” yang bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalope dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp60 jutadengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis pada zonakawanua com, Kamis (06/10/22)

Sumedana menjelaskan, terpidana Kris Prawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi,” jelasnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, pihaknya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed