oleh

Kejati Sulut Tahan Mantan Dirut PDAM Manado

ZONAKAWANUA.COM,MANADO_Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penahanan terhadap tersangka Hanny (69) atas dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (06/10/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, tersangka Hanny diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kerjasama dan pengelolaan Asset PDAM Kota Manado dengan PT. Air Manado tahun 2006 hingga tahun 2021.

“Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT- 1053 /P.1/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022, dan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 06 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2022.,” katanya.

Theodorus menjelaskan, kronologis perkara berawal pada tanggal 22 Oktober 2005 dimana tersangka Hanny selaku mantan Direktur Utama PDAM Kota Manado diduga secara bersama-sama ,maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya telah menandatangani perjanjian Kerjasama (Cooperation Agreement) antara Pemkot Manado/PDAM Kota Manado dengan Indo Water BV Drenthe Belanda (NV WMD) dalam pengelolaan air bersih di Kota Manado

“Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seluruh asset-aset milik PDAM Kota Manado yang dibiayai oleh APBD, APBN, Hibah Pemerintah pusat dan World Bank beralih ke pihak swasta dalam hal ini PT. Air Manado yang mengakibatkan kerugian negara cq Pemerintah Kota Manado cq PDAM Kota Manado sebesar € 936.000 euro dan Rp.55.964.456.755 milyar,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut tersangka Hanny diduga melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No . 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (ZKC)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed