ZONAKAWANUA.COM, MINUT – Masa yang tergabung dalam Asosiasi Peduli Pedagang Pasar (AP3) dan Persatuan angkutan sampah Rumah Tangga (PASRT) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) menggelar aksi damai, di halaman kantor DPRD Minut, Senin ( 17/10/2022).
Koordinator aksi, Johan Awuy, mengatakan aksi damai digelar sebagai buntut dari penerapan Perda no 1 tahun 2018 dan perbup no. 23 tahun 2022 yang dinilai menyengsarakan pedagang pasar dan pengusaha angkutan sampah.
“Pedagang Pasar dan angkutan sampah kabupaten Minahasa Utara merasa sangat dirugikan dan terbebani dengan peraturan bupati no 23 tahun 2022,” ujar Johan Awuy dalam orasinya.
Menurut Awuy, para pedagang pasar dan pengusaha angkutan sampah merasa diintimidasi dengan adanya surat resmi yang dikeluarkan oleh pihak PUD Klabat.
“Para pedagang dan angkutan sampah mulai ditakut – takuti kalau tidak membayar sesuai perbup yang baru tidak bisa membuang sampah dan akan ditutup, disegel,” ungkap Awuy.
Dia pun menyayangkan hal ini dan menilai bahwa pemberlakuan Perbup No 23 tahun 2022 tidak tepat karena masyarakat tengah terpuruk secara ekonomi akibat inflasi.
“RDP akan diagendakan kembali pada hari Rabu 19 Oktober 2022. Perda hanya bisa direvisi setiap 5 tahun, jadi kami meminta Perda no 1 tahun 2018 dan Perbup No 23 tahun 2022 jangan dulu diberlakukan,” sebut Ketua AP3 Minut ini usai rapat
Di sisi lain, Johan Awuy juga mempertanyakan pengelolaan PUD Klabat yang dinilai tidak memiliki kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
“Kami telah mengecek di keuangan, tidak ada PAD yang dihasilkan. Kami menduga korupsi merajalela di PUD Klabat,” tegasnya sembari meminta agar melakukan audit terhadap Perusahaan plat merah tersebut menggunakan jasa audit independen.
Sementara Anggota Komisi I DPRD Minut, Jafar Efendy Moha membenarkan telah menerima aspirasi para pedagang pasar bersama operator angkutan sampah di ruang Paripurna.
“Kami akan membentuk Pansus untuk menyelesaikan polemik perda, perbup maupun PUD Klabat pengelola Pasar dan TPA,” kata Moha.
Komentar