ZONAKAWANUA.COM,JAKARTA_Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur berhasil mengamankan dr. Dominggus N Lokollo Sp.A.M.Si.Med (49).
dr. Dominggus N Lokollo merupakan warga Rawamangun Polagadung Jakarta Timur telah dihukum penjara satu tahun, karena tersandung kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH ,mengatakan tim tabur melakukan penangkapan terhadap terpidana Dominggus N Lokollo di Jakarta pada Jumat 12 Maret 2021 pukul 17:00 WIB.
“Terpidana Dominggus N Lokollo ditangkap tim tabur di halaman Rumah Sakit Hosana Medica. Jalan Utama BIIE, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat,dan terpidana merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi NTT sejak tahun 2020,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH,MH dalam rilisnya,,Sabtu (13/03/21).
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 2483 K/Pid.sus/2020 tanggal 13 Oktober 2020, Terpidana dr. Dominggus N Lokollo,Sp.A.M.Si.Med dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menelantarkan Orang Lain Dalam Lingkup Rumah Tangga.
Simanjuntak menjelaskan,terpidana sudah berulang kali dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur. Namun terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,”ujar Simanjuntak. (Rommy Immora)
Komentar