ZONAKAWANUA.COM_Kepala Pusat Penerangan Hukum (kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana membuka kegiatan Penerangan Hukum bersama Karang Taruna Lebak Bulus, Selasa (25/10/22).
Kegiatan menggusung tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial” merupakan program Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dan menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penerangan Hukum bersama Karang Taruna Lebak Bulus bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa hampir tidak ada kampung atau lingkungan yang terbebas dari narkoba.
“Maka dari itu, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing,” katanya.
Selain itu, Sumedana juga menyampaikan bahwa saat ini, seluruh informasi dari media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari media sosial.
“Ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat. Oleh karena itu berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana,” jelasnya.
Sumedana mengatakan bahwa tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial. Serta berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. (ZKC)
Komentar