ZONAKAWANUA.COM,MINUT_Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyetujui 1 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna, Senin (31/10/22).
Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Denny Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri, menyetujui Ranperda Tentang Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak Dan Retribusi Daerah Pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang menjadi Perda.
Mengawali paripurna Arnold Lamoni selaku ketua Pansus menyampaikan loporannya, dilanjutkan pendapat akhir setiap fraksi, dimana seluruh fraksi di DPRD Minahasa Utara menerima dan menyetujui.
Selanjutnya Sekwan Yossy Kawengian membacakan naskah keputusan bersama, kemudian dilakukan penandatanganan naskah keputusan DPRD dan Pemda.
Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda mengatakan, potensi yang sangat besar dan beraneka ragam yang terkandung di wilayah Kabupaten Minahasa Utara patut disyukuri bersama, dimana telah menjadi salah satu daerah yang berkembang cepat, sehingga Likupang ditetapkan dan dikembangkan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Adanya payung hukum sebagai daerah yang mandiri, menjadi momentum bagi Kabupaten Minahasa Utara untuk menarik masuknya investasi sebagai upaya optimalisasi terhadap potensi yang ada di daerah, termasuk dengan pemberian fasilitas penanaman modal berupa pembebasan pengurangan, pajak dan keringanan, retribusi dan daerah terhadap penanaman modal yang dilakukan pada Kawasan Ekonomi Khusus Likupang,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Bupati, ketentuan pasal 100 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 40 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kawasan ekonomi khusus, maka Pemerintah Minahasa Utara perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak dan retribusi daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus yang secara umum mengatur mengenai bentuk, besaran, dan tata pengurangan, cara keringanan, pembebasan pajak dan retribusi
“Atas nama pemerintah daerah mengapresiasi panitia khusus pembentukan peraturan daerah ini yang telah bekerja keras bersama pihak-pihak terkait dalam pembahasan, sehingga sampai pada tahapan sekarang ini. Dengan adanya pemberian investasi fasilitas sesuai atau insentif untuk kewenangan pemerintah daerah yang diberikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, sehingga berimplikasi terhadap meningkatnya kesejahteraanmasyarakat di daerah,” tandasnya.
Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan Pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna ini, diikuti Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung melalui Video Live Conference dan dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Sekretaris DPRD Yossi Kawengian, unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, para Dirut, Staf Ahli, serta para Camat.
(Immora)
Komentar